Cari
English Version

MAJELIS MADRASAH
Majelis Madrasah MIN Malang 1 sebelumnya adalah bernama BP3 (Badan Penyelenggara Pendidikan) merupakan perkumpulan orang tua siswa yang kepengurusannya dibentuk berdasarkan kesukarelaan dan keikhlasan dan disahkan dengan surat keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1.

Adapun fungsi dari Majelis Madrasah MIN Malang 1 ini adalah:
» Fungsi umum : memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana/prasarana pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 serta meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan.
» Fungsi khusus : memberikan saran-saran terhadap proses belajar mengajar, peningkatan kualitas lulusan, dan saran-saran lain yang berkenaan dengan peningkatan mutu sekolah.

Majelis Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 memperoleh dana dari orang tua murid, berupa amal jariyah, zakat mal, iuran siswa setiap bulan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kemampuan dan keikhlasan orang tua siswa, dan sumbangan dari pihak lain. Semua kegiatan yang berkenaan dengan hal ini dilaksanakan di kantor Majelis Madrasah.
[Image]
SUSUNAN PENGURUS
MAJELIS MADRASAH IBTIDAIYAH MALANG 1
Periode 2009-2012
   

Ketua
Sekretaris
Wakil Sekretaris
Bendahara
Wakil Bendahara

Bidang Pengembangan
a. Pendidikan dan SDM



b. Kehumasan

 

c. Sarpras dan Usaha Finansial

 


Dewan Kehormatan

 

: Ir. Arnold Waryanto
: Drs. Djuni Farhan, M.Si
: Imam Ahmadi, S.Ag
: H. Didit Afandi, SE.Ak, MBA
: Imam Ghozali, S.Ag


: Prof. Dr. H. Amat Mukadis, M.Pd
: Dr. Tanto Gatot Sumarsono
: Drs. Suyanto, M.Pd

: Drs. Prayitno, M.Pd
: Drs. Wachid Mukaidori
: H. Pujianto, SE, M.Hum
: H. Sudarno

: Ir. Didik Budi Mulyono
: Nanang Ngesti, W.
: Drs. H. Moh. Kurdi
: Suroto, S.Pd


: Prof. Dr. H. Moh. Saleh, M.M

  
  
KALENDER

LOGIN WEBMAIL
Username :

ex. abc@minmalangsatu.net
Password :

POLLING
Aspek apa yang masih sangat memerlukan peningkatan kualitas di MIN Malang 1?
Pembelajaran
Sarana dan Prasarana
Hubungan dengan masyarakar
Layanan kesehatan dan kantin
Pengembangan minat dan bakat