Adapun fungsi dari Majelis Madrasah MIN Malang 1 ini adalah:
» Fungsi umum : memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana/prasarana pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 serta meningkatkan kesejahteraan guru dan karyawan.
» Fungsi khusus : memberikan saran-saran terhadap proses belajar mengajar, peningkatan kualitas lulusan, dan saran-saran lain yang berkenaan dengan peningkatan mutu sekolah.
Majelis Madrasah Ibtidaiyah Negeri Malang 1 memperoleh dana dari orang tua murid, berupa amal jariyah, zakat mal, iuran siswa setiap bulan yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kemampuan dan keikhlasan orang tua siswa, dan sumbangan dari pihak lain. Semua kegiatan yang berkenaan dengan hal ini dilaksanakan di kantor Majelis Madrasah.
SUSUNAN PENGURUS
MAJELIS MADRASAH IBTIDAIYAH MALANG 1
Periode 2009-2012
| Ketua
c. Sarpras dan Usaha Finansial
| : Ir. Arnold Waryanto
: Drs. Prayitno, M.Pd : Ir. Didik Budi Mulyono |
Orange Color
Blue Color
Red Color
Green Color